Sebelum Lakukan Take Over KPR, Cermati Dulu Hal Ini sobat Rumah Murah
Kadang, rencana yang sudah disusun bisa saja berjalan tidak sesuai harapan. Sama halnya ketika kamu mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam perjalanannya, bisa saja akhirnya kamu terpaksa melakukan take over KPR.
Bila hal itu yang terjadi, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar tidak rugi seperti dikutip detik finance. Langkah paling mudah dan cepat adalah menjualnya kembali pada bank penyedia KPR.
Langkah ini memang mungkin, namun tak banyak nasabah melakukannya. Sebab, harga yang ditawarkan bank biasanya lebih murah. Bila kamu memang tidak terburu-buru dan memiliki banyak waktu, kamu bisa menghitung semua biaya yang kamu keluarkan selama ini.
Hitung dari biaya uang muka, provisi dan cicilan yang sudah kamu bayar dan sisa kredit yang harus dibayarkan. Jumlah biaya-biaya ini adalah harga perolehan rumahmu. Setelah itu, lakukan appraisal atas harga rumah.
Langkah ini biasanya melibatkan pihak-pihak yang berkompeten seperti bank, agen properti atau appraiser independen bersertifikasi. Demikian, kamu bisa tahu persis berapa harga rumahmu saat ini untuk menentukan harga jual rumah.
Bila sudah menentukan harga jual, kamu bisa mengiklankan rumah tersebut melalui portal jual beli properti atau media cetak harian. Kamu juga bisa menyewa jasa agen penjual properti untuk kepentingan ini.
Kamu perlu menuliskan dengan jelas status rumah adalah take over. Sebab, pembeli yang akan meneruskan cicilan rumah juga biasanya akan disurvei bank. Demikian, kedua belah pihak akan merasa siap.
Bila rumah yang akan kamu jual adalah rumah subsidi dari pemerintah (FLPP), ada beberapa aturan tambahan. Salah satunya, kamu sudah harus menempati rumah tersebut setidaknya selama lima tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rusunami.
Bila kamu melanggar aturan ini, biasanya akan ada hukuman yang harus kamu terima.