3 Kiat Jitu Menjual Rumah dalam Status KPR

3 Kiat Jitu Menjual Rumah dalam Status KPR

Memiliki rumah idaman adalah keinginan hampir setiap orang, terlebih yang sudah berkeluarga. Namun karena mahalnya DP rumah, atau angsurannya. Banyak Bank yang memberikan KPR, Nha, ternyata tidak sedikit juga orang yang sudah memiliki rumah KPR harus menjual rumahnya. Lalu, bagaimana jika Anda yang memiliki rumah KPR akan menjual rumah tersebut? simak lima tips berikut ini:

Sumber Foto: bloglovin

Hitung Sisa Tagihan Kredit di Bank & Lakukan Penilaian Uang atas Nilai Rumah

Menghitung sisa tagihan tersebut dapat memberikan informasi kepada Anda, dalam bentuk jumlah kewajiban KPR yang harus dilunasi ke bank. Jika masih bingung, silakan bertanya pada pihak bank terkait mengenai perhitungan sisa kredit ini. Kemudian ketahui juga berapa harga jual yang pas saat ini untuk hunian Anda, sehingga Calon pembeli dapat memperkirakan berapa kredit yang kemudian harus ia bayarkan kepada pihak bank.

Jelaskan Status Rumah Pada Calon Pembeli

Saat menjual rumah, sama halnya dengan menjual barang tertentu, bahwa kita harus jujur terutama soal status rumah yang akan dijual tersebut. Beritahukan kepada calon pembeli rumah KPR Anda bahwa status rumah tersebut masih terikat cicilan KPR dengan pihak bank. Dengan begitu, pembeli menjadi tahu bahwa rumah tersebut sertifikatnya masih di tangan bank.

Jual Hunian Dengan Over Credit

Menjual rumah dengan cara ini umum dilakukan oleh penjual, agar pembeli melakukan over kredit dengan dua pilihan sebagai berikut:

• Mengambil alih KPR ke bank yang sama, berarti calon pembeli melanjutkan pinjaman di bank yang sama
• Memindahkan KPR ke Bank lain, berarti pembeli melanjutkan pinjamannya di bank yang berbeda

Pastikan saat cara over kredit ini diakukan terhadap pembeli, pembeli harus menyerahkan uang muka terlebih dulu kepada Anda, dan itu adalah keuntungan dari hasil menjual rumah tersebut.

Namun Anda juga perlu memperhatikan, bahwa menjual dengan over kredit KPR bisa saja terjadi pembatalan karena pengajuan KPR oleh calon pembeli bisa saja tidak disetujui oleh bank. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.

Anda dapat menjual rumah KPR dengan beberapa cara. Jika ingin menjual rumah tersebut, Anda tidak membutuhkan dana untuk melunasi KPR sendiri, namun pastikan calon pembeli rumah tersebut yakin dan memiliki dana untuk melunasi KPR-nya. Jika menjual melalui over kredit, maka Anda tidak memerlukan dana untuk KPR, namun butuh waktu karena permohonan calon pembeli bisa ditolak. Pastikan Anda memahami semua prosedurnya.

Sumber: dari berbagai sumber

Bagikan :
leave your comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *